Pandean, 2 Februari 2026 – Pemerintah Desa Pandean menggelar rapat koordinasi (rakor) perangkat desa yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa di Aula Merpati Pandean. Rakor ini membahas hasil pendampingan Desa Anti Korupsi hari keempat oleh Inspektorat Kabupaten Magelang, dengan fokus pada Komponen ke-3: Kualitas Layanan Publik.
Rakor diikuti oleh seluruh perangkat desa sebagai tindak lanjut atas evaluasi dan arahan yang telah disampaikan tim Inspektorat dalam kegiatan pendampingan sebelumnya.
Dalam pembahasan, Sekretaris Desa menyampaikan beberapa poin penting hasil pendampingan, antara lain:
Penyempurnaan Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan.
Penegasan standar waktu penyelesaian administrasi.
Transparansi informasi persyaratan dan biaya layanan.
Optimalisasi media pengaduan masyarakat.
Peningkatan etika pelayanan dan profesionalisme aparatur desa.
Sekdes menekankan bahwa kualitas layanan publik merupakan wajah utama pemerintah desa. Oleh karena itu, seluruh perangkat diminta untuk memahami dan mengimplementasikan standar pelayanan secara konsisten.
Rakor menghasilkan beberapa langkah tindak lanjut, di antaranya:
Pembuatan SKM atau Survei kepuasan masyarakat.
Publikasi SOP ataupun SKM.
Penguatan sistem administrasi berbasis keterbukaan informasi.
Evaluasi berkala terhadap kinerja pelayanan.
Sekretaris Desa juga mengingatkan bahwa peningkatan kualitas layanan bukan hanya untuk memenuhi indikator Desa Anti Korupsi, tetapi juga sebagai bentuk tanggung jawab moral kepada masyarakat.
Melalui rakor ini, Pemerintah Desa Pandean menunjukkan komitmen nyata dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan prima. Fokus pada Komponen ke-3 diharapkan mampu memperkuat kepercayaan masyarakat serta mencegah potensi penyimpangan dalam proses pelayanan.
Dengan semangat kebersamaan dan integritas, Desa Pandean terus melangkah menuju desa yang bersih, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan warganya.