
PANDEAN – Dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan desa, Pemerintah Desa Pandean menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) tentang Pembahasan dan Penetapan Rancangan Peraturan Desa (Perdes). Agenda utama musyawarah ini berfokus pada Mekanisme Evaluasi Kinerja Perangkat Desa.
Kegiatan ini dilaksanakan pada hari Senin, 3 November 2025, bertempat di Aula rajawali Balai Desa Pandean.
Rapat musyawarah ini berjalan strategis dengan dipimpin langsung oleh Sekretaris Camat (Sekcam) Ngablak. Kehadiran pihak kecamatan didampingi oleh Pendamping Desa, yang memberikan arahan teknis terkait regulasi dan standar penilaian kinerja aparatur desa.
Turut hadir di meja pimpinan rapat adalah unsur keamanan dan pertahanan desa, yakni Babinsa dan Bhabinkamtibmas, yang senantiasa mendukung kondusivitas jalannya pemerintahan desa.
Dalam pemaparannya, pembahasan Rancangan Perdes ini dinilai sangat krusial. Peraturan ini nantinya akan menjadi payung hukum yang jelas dalam mengukur kinerja, kedisiplinan, dan capaian tugas pokok serta fungsi (Tupoksi) masing-masing perangkat desa.
Tujuan utamanya adalah memastikan seluruh jajaran Pemerintah Desa Pandean dapat memberikan pelayanan yang cepat, tepat, dan transparan kepada masyarakat, serta menjamin bahwa setiap perangkat desa bekerja sesuai dengan indikator kinerja yang terukur.

Kegiatan ini dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, termasuk Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh masyarakat, tokoh agama, serta perwakilan perempuan.
Para peserta tampak antusias mengikuti jalannya pembahasan. Forum ini menjadi wadah bagi masyarakat untuk memberikan masukan dan saran konstruktif sebelum peraturan desa tersebut ditetapkan.
Dengan disepakatinya mekanisme evaluasi kinerja ini, diharapkan Pemerintah Desa Pandean dapat melangkah lebih maju dengan birokrasi yang profesional dan berintegritas tinggi demi kemajuan Desa Pandean.
PERDES