Jelajah
IMG-LOGO
Tata Laksana

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan Desa Antikorupsi, Pemerintah Desa Pandean Gelar Musdes Bahas Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap dan Konflik Kepentingan

Create By Pemerintah Desa Pandean 20 November 2025 49 Views
IMG


Desa Pandean, Kecamatan Ngablak, Kabupaten Magelang — Pemerintah Desa Pandean melaksanakan kegiatan pembahasan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan pada Senin, 24 November 2025, bertempat di Aula Rajawali Kantor Desa Pandean. Kegiatan ini merupakan langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Camat Ngablak, Kepala Desa Pandean, Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Pandean, serta perangkat desa dan unsur terkait lainnya. Kehadiran unsur pimpinan kecamatan dan lembaga desa menunjukkan dukungan bersama terhadap upaya pencegahan praktik gratifikasi, suap, serta konflik kepentingan dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.

Dalam kegiatan ini, rancangan peraturan dibahas secara komprehensif sebagai pedoman bagi seluruh perangkat desa dalam menjalankan tugas dan kewenangan secara profesional, akuntabel, serta bebas dari benturan kepentingan. Rancangan Peraturan Kepala Desa ini diharapkan dapat menjadi dasar hukum yang jelas dalam upaya pencegahan praktik-praktik yang berpotensi merugikan tata kelola pemerintahan dan kepercayaan masyarakat.

Melalui pembahasan ini, Pemerintah Desa Pandean menegaskan komitmennya untuk membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi nilai integritas, etika, dan tanggung jawab dalam setiap pelayanan kepada masyarakat. Selain itu, peraturan ini juga diharapkan mampu meningkatkan kesadaran aparatur desa akan pentingnya pengendalian gratifikasi dan pencegahan konflik kepentingan dalam pengambilan keputusan.

Camat Ngablak dalam kesempatan tersebut menyampaikan dukungannya terhadap upaya Pemerintah Desa Pandean dalam menyusun regulasi yang berorientasi pada penguatan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Sementara itu, Kepala Desa Pandean bersama Ketua BPD Desa Pandean menyatakan kesiapan untuk mendorong implementasi peraturan ini secara konsisten setelah ditetapkan.

Dengan terselenggaranya kegiatan ini, diharapkan Rancangan Peraturan Kepala Desa tentang Pengendalian Gratifikasi, Suap, dan Konflik Kepentingan dapat segera ditetapkan dan diterapkan secara efektif, sehingga mampu mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, profesional, dan dipercaya oleh masyarakat.

 

PERDES

 

SK