Pandean, 21 Januari 2026 — Pemerintah Desa Pandean melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda kesepakatan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 pada Rabu, 21 Januari 2026. Kegiatan tersebut diselenggarakan di Aula Rajawali Pandean dan dihadiri oleh perangkat desa serta unsur lembaga desa.
Musdes ini merupakan tahapan penting dalam proses penetapan peraturan desa sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi pengelolaan keuangan desa.
Dalam forum musyawarah, Pemerintah Desa Pandean memaparkan secara rinci laporan realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 yang meliputi:
Realisasi pendapatan desa
Realisasi belanja desa
Realisasi pembiayaan desa
Capaian program dan kegiatan pembangunan
Penyampaian laporan dilakukan secara terbuka agar seluruh peserta musyawarah dapat memahami pelaksanaan anggaran selama satu tahun anggaran berjalan.
Setelah pemaparan laporan, peserta Musdes diberikan kesempatan untuk menyampaikan saran, masukan, dan tanggapan. Diskusi berlangsung secara partisipatif dan konstruktif sebagai wujud keterlibatan masyarakat dalam pengawasan pengelolaan keuangan desa.
Melalui musyawarah tersebut, seluruh peserta yang hadir menyepakati Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesepakatan yang dicapai dalam Musdes tanggal 21 Januari 2026 ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Desa Pandean dalam menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa.
Dengan ditetapkannya peraturan desa tersebut, diharapkan tata kelola keuangan Desa Pandean semakin baik dan mampu mendukung pembangunan desa yang berkelanjutan serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.