Pemerintah Desa Pandean berkomitmen menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) Tahun Anggaran 2026 sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 16 Tahun 2025 tentang Petunjuk Operasional atas Fokus Penggunaan Dana Desa Tahun 2026. Regulasi ini menjadi pedoman nasional bagi seluruh pemerintah desa dalam merencanakan, menganggarkan, melaksanakan, serta mempertanggungjawabkan penggunaan Dana Desa secara transparan, akuntabel, dan tepat sasaran.
Permendesa Nomor 16 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 29 Desember 2025 dan efektif berlaku sejak 30 Desember 2025, memberikan arahan teknis tentang fokus penggunaan Dana Desa yang selaras dengan prioritas pembangunan nasional dan kebutuhan nyata masyarakat desa. Regulasi ini mengintegrasikan delapan fokus strategis yang harus diperhatikan dalam penyusunan APBDesa, antara lain penanganan kemiskinan ekstrem, ketahanan iklim, layanan kesehatan dasar, penguatan ketahanan pangan, pengembangan ekonomi desa, dukungan koperasi desa, pembangunan infrastruktur fisik dan digital, serta program sektor prioritas lainnya sesuai kondisi desa masing-masing.
Dalam pelaksanaan penyusunan APBDesa 2026, Pemerintah Desa Pandean telah melakukan Musyawarah Desa yang melibatkan seluruh unsur masyarakat untuk memastikan setiap anggaran yang disusun benar-benar mencerminkan aspirasi dan kebutuhan warganya. Musyawarah Desa ini menjadi forum penting untuk menetapkan prioritas kegiatan desa, alokasi Dana Desa, serta memastikan bahwa seluruh program dan kegiatan yang direncanakan sesuai dengan fokus yang ditetapkan oleh Permendesa.
Melalui proses perencanaan yang partisipatif dan berbasis data, APBDesa 2026 Desa Pandean mengalokasikan anggaran secara proporsional kepada program-program yang memberikan dampak langsung terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan ekonomi desa, serta layanan dasar publik yang berkualitas. Untuk itu, setiap perangkat desa beserta lembaga desa bekerja secara koordinatif agar dokumen APBDesa yang disusun tidak hanya memenuhi aspek administratif, tetapi juga berdampak nyata dalam kehidupan masyarakat.
Pemerintah Desa Pandean juga berkomitmen untuk mempublikasikan APBDesa 2026 secara terbuka kepada seluruh warga, baik melalui papan pengumuman, website desa, maupun media komunikasi lainnya. Publikasi ini dimaksudkan agar masyarakat dapat memantau, memahami, dan ikut mengawasi penggunaan Dana Desa secara transparan, sehingga partisipasi masyarakat dalam pembangunan desa semakin meningkat.
Dengan menyusun APBDesa sesuai Permendesa Nomor 16 Tahun 2025, Pemerintah Desa Pandean berharap semua program yang direncanakan dapat mewujudkan Desa Pandean yang lebih maju, mandiri, dan sejahtera, serta memberikan manfaat nyata bagi setiap lapisan masyarakat.
Berikut 8 Fokus Utama Penggunaan Dana Desa 2026 yang perlu dipahami oleh pemerintah desa, lembaga desa, maupun masyarakat :
1. Penanganan Kemiskinan Ekstrem melalui BLT Desa
Dana Desa diprioritaskan untuk memberikan Bantuan Langsung Tunai (BLT) bagi keluarga miskin ekstrem. Besaran BLT ditetapkan maksimal Rp300.000 per keluarga per bulan dan dapat dibayarkan paling banyak untuk tiga bulan sekaligus, dengan penerima ditetapkan melalui musyawarah desa berlandaskan data resmi.
2. Penguatan Desa Berketahanan Iklim dan Tangguh Bencana
Penggunaan Dana Desa diarahkan pada kegiatan mitigasi dan adaptasi perubahan iklim, serta peningkatan ketangguhan terhadap bencana alam seperti banjir, kekeringan, longsor, dan bencana lain di tingkat desa.
3. Promosi dan Penyediaan Layanan Dasar Kesehatan Desa
Fokus ini mencakup peningkatan layanan kesehatan dasar, termasuk pencegahan dan penurunan stunting, promosi kesehatan, pengendalian penyakit, serta dukungan kegiatan Posyandu dan kader kesehatan.
4. Ketahanan Pangan, Energi, dan Lembaga Ekonomi Desa
Dana Desa diarahkan untuk pengembangan ketahanan pangan (lumbung pangan desa), energi terbarukan, serta penguatan lembaga ekonomi desa melalui usaha produktif di sektor pertanian, peternakan, dan perikanan.
5. Dukungan Implementasi Koperasi Desa Merah Putih
Permendesa 16/2025 mengarahkan sebagian alokasi Dana Desa untuk mendukung otomisasi dan pengembangan Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor ekonomi desa. Alokasi ini dilakukan melalui perubahan APB Desa sesuai ketentuan peraturan di bidang keuangan.
6. Pembangunan dan Pemeliharaan Infrastruktur Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur desa melalui Padat Karya Tunai Desa yang mendorong pemberdayaan tenaga kerja lokal dalam pembangunan jalan, drainase, sarana air, dan fasilitas publik lainnya.
7. Pembangunan Infrastruktur Digital dan Teknologi
Untuk mendukung tata kelola pemerintahan desa yang lebih modern, Dana Desa juga boleh dialokasikan untuk pembangunan infrastruktur digital — seperti layanan administrasi digital, sistem informasi desa, dan jaringan teknologi informasi.
8. Program Sektor Prioritas Lainnya
Selain tujuh fokus di atas, Dana Desa juga dapat digunakan untuk program lain yang merupakan kebutuhan nyata masyarakat desa dan keputusan musyawarah desa — seperti pengembangan potensi lokal atau penanganan kondisi mendesak di desa.
Ketentuan Teknis Lainnya
Penggunaan Swakelola dan Padat Karya
Dalam pelaksanaan fokus penggunaan Dana Desa, kegiatan pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dapat dilakukan secara swakelola atau kerja sama sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan prioritas pada pola padat karya tunai desa.
Dana Operasional Pemerintah Desa
Dana Desa dapat digunakan untuk biaya operasional pemerintahan desa, dengan ketentuan maksimal 3% total pagu Dana Desa setelah dukungan untuk Koperasi Desa Merah Putih.
Publikasi, Pelaporan, dan Pengawasan
Permendesa 16/2025 mewajibkan pemerintah desa untuk memublikasikan fokus penggunaan Dana Desa setelah APB Desa ditetapkan. Publikasi ini harus memuat nama kegiatan, lokasi, dan besaran anggaran melalui papan informasi desa, website desa, media sosial, pengeras suara di ruang publik, atau media lainnya yang mudah diakses masyarakat.
Desa yang tidak mempublikasikan fokus penggunaan Dana Desa dapat dikenai sanksi berupa pembatasan alokasi dana operasional desa pada tahun anggaran berikutnya.
Pelaporan penetapan fokus penggunaan Dana Desa wajib disampaikan oleh Kepala Desa kepada Menteri melalui dokumen digital paling lambat satu bulan setelah RKP Desa ditetapkan. Pengawasan pelaksanaan realisasi anggaran dilakukan oleh aparat pengawasan internal pemerintah daerah, BPD, serta masyarakat desa.
Permendes No 16 Tahun 2025