Pandean, 30 Januari 2026 — Pemerintah Desa Pandean menggelar rapat koordinasi (rakor) pendampingan Desa Anti Korupsi pada Jumat, 30 Januari 2026, bertempat di Aula Merpati Desa Pandean. Rapat dipimpin langsung oleh Sekretaris Desa dan diikuti oleh seluruh perangkat desa.
Rakor ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas pendampingan hari ketiga yang dilakukan oleh Inspektorat Kabupaten Magelang dengan fokus pada Komponen 2 Desa Anti Korupsi, yaitu Penguatan Pengawasan.
Dalam arahannya, Sekretaris Desa menyampaikan hasil evaluasi dan catatan dari tim Inspektorat terkait sistem pengawasan internal yang telah berjalan di lingkungan Pemerintah Desa Pandean. Beberapa poin penting yang menjadi perhatian meliputi:
Mekanisme monitoring dan evaluasi kegiatan desa
Pengendalian administrasi dan penatausahaan keuangan
Kelengkapan dokumen pertanggungjawaban
Pembagian tugas dan pengawasan berjenjang
Sistem pelaporan dan dokumentasi kegiatan
Sekdes menegaskan bahwa penguatan pengawasan merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi kesalahan maupun penyimpangan dalam pelaksanaan program desa.
Dalam rakor tersebut, seluruh perangkat desa diminta untuk segera menindaklanjuti rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Magelang. Masing-masing bidang melakukan pengecekan ulang terhadap administrasi dan mekanisme kerja guna memastikan seluruh proses berjalan sesuai ketentuan.
Rakor berlangsung secara terbuka dan penuh tanggung jawab, dengan komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas sistem pengawasan internal desa.
Melalui rakor pendampingan hari ketiga ini, Pemerintah Desa Pandean kembali menegaskan komitmennya dalam membangun tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. Penguatan Komponen Pengawasan menjadi fondasi penting dalam mewujudkan Desa Anti Korupsi yang profesional dan dipercaya masyarakat.
Dengan kerja sama seluruh perangkat desa, diharapkan setiap tahapan pendampingan dapat berjalan optimal dan membawa perbaikan nyata bagi tata kelola pemerintahan Desa Pandean.