Jelajah
IMG-LOGO
Tata Laksana

Musyawarah Desa Pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes TA 2025

Create By Pemerintah Desa Pandean 20 January 2026 31 Views
IMG

Pandean, 20 Januari 2026 — Pemerintah Desa Pandean melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) dalam rangka pembahasan Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 pada Selasa, 20 Januari 2026, bertempat di Aula Rajawali Pandean.

Kegiatan ini dihadiri oleh Camat Ngablak, Babinsa Ngablak, Bhabinkamtibmas Ngablak, perangkat desa, serta seluruh lembaga desa Pandean. Kehadiran unsur Forkopimcam menunjukkan dukungan terhadap tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban

Dalam forum musyawarah, Pemerintah Desa Pandean memaparkan laporan realisasi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun Anggaran 2025 secara rinci, yang meliputi:

  • Realisasi pendapatan desa

  • Realisasi belanja desa

  • Realisasi pembiayaan desa

  • Capaian program dan kegiatan

Penyampaian dilakukan secara terbuka sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada masyarakat dan lembaga desa.

Evaluasi dan Tanggapan

Peserta musyawarah diberikan kesempatan untuk menyampaikan pertanyaan, saran, serta masukan atas laporan yang telah dipaparkan. Camat Ngablak dalam arahannya menyampaikan apresiasi atas penyelenggaraan Musdes sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan akuntabilitas publik di tingkat desa.

Babinsa dan Bhabinkamtibmas Ngablak turut menegaskan pentingnya menjaga sinergi, ketertiban, serta partisipasi masyarakat dalam mendukung pembangunan desa.

Penetapan dan Komitmen Bersama

Melalui Musdes tanggal 20 Januari 2026 ini, Rancangan Peraturan Desa tentang Laporan Pertanggungjawaban Realisasi APBDes Tahun Anggaran 2025 disepakati untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

Kegiatan ini menjadi wujud komitmen Pemerintah Desa Pandean dalam menerapkan prinsip transparansi, partisipatif, dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan desa demi terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan menyejahterakan masyarakat.