Pemerintah Desa Pandean menyelenggarakan Musyawarah Desa (Musdes) dengan agenda pembahasan dan penetapan Rancangan Peraturan Desa tentang pelestarian dan penguatan budaya lokal serta adat istiadat. Kegiatan ini berlangsung di balai desa dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat desa.
Musyawarah Desa tersebut diikuti oleh perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), tokoh adat, tokoh masyarakat, lembaga kemasyarakatan desa, serta perwakilan warga. Kehadiran para pemangku kepentingan ini mencerminkan komitmen bersama dalam menjaga dan mengembangkan nilai-nilai budaya lokal yang menjadi identitas desa.
Dalam forum musyawarah, pemerintah desa menyampaikan pentingnya regulasi desa sebagai landasan hukum dalam upaya pelestarian budaya dan adat istiadat. Rancangan peraturan desa ini diharapkan mampu menjadi pedoman dalam melindungi tradisi, kesenian, serta praktik budaya yang masih hidup dan berkembang di tengah masyarakat.
Peserta Musyawarah Desa secara aktif memberikan masukan, saran, dan pandangan terkait substansi rancangan peraturan desa. Diskusi berlangsung secara terbuka dan demokratis, mencerminkan semangat musyawarah mufakat sebagai nilai luhur dalam tata kelola pemerintahan desa.
Melalui penetapan Peraturan Desa tentang pelestarian dan penguatan budaya lokal dan adat istiadat, pemerintah desa berharap dapat memperkuat peran masyarakat dalam menjaga warisan budaya, sekaligus menjadikannya sebagai potensi sosial dan kultural yang mendukung pembangunan desa berkelanjutan.
Musyawarah Desa ini menjadi wujud nyata partisipasi masyarakat dalam proses perumusan kebijakan desa, sekaligus mempertegas komitmen bersama untuk melestarikan budaya lokal sebagai bagian penting dari kehidupan sosial desa.
PERDES
SK