Pandean, 29 Januari 2026 — Pemerintah Desa Pandean melanjutkan kegiatan pendampingan Desa Anti Korupsi hari kedua bersama Inspektorat Kabupaten Magelang pada Kamis, 29 Januari 2026, bertempat di Aula Merpati Desa Pandean. Kegiatan ini diikuti oleh seluruh perangkat desa sesuai bidang tugas masing-masing.
Pada hari kedua, pendampingan difokuskan pada Komponen 1 Desa Anti Korupsi, yaitu Tata Laksana Pemerintahan Desa.
Tim Inspektorat melakukan pengecekan dan evaluasi terhadap dokumen-dokumen perencanaan dan tata kelola pemerintahan desa, antara lain:
RPJMDes (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa)
RKPDes (Rencana Kerja Pemerintah Desa)
Dokumen APBDes dan perubahannya
Dokumen pelaksanaan kegiatan
Administrasi penatausahaan pemerintahan desa
Pemeriksaan dilakukan secara rinci untuk memastikan kesesuaian antara dokumen perencanaan, pelaksanaan kegiatan, serta penganggaran.
Selain pengecekan dokumen, tim pendamping juga memberikan arahan teknis terkait penyusunan administrasi yang tertib, sistematis, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Konsistensi antara RPJMDes, RKPDes, dan APBDes menjadi salah satu poin penting dalam evaluasi.
Perangkat desa diberikan kesempatan untuk melakukan klarifikasi serta menerima masukan perbaikan agar tata kelola pemerintahan desa semakin tertib dan profesional.
Melalui pendampingan hari kedua ini, Pemerintah Desa Pandean menunjukkan komitmen kuat dalam memperbaiki dan menyempurnakan tata laksana pemerintahan desa. Setiap catatan dan rekomendasi dari Inspektorat Kabupaten Magelang akan segera ditindaklanjuti sebagai bagian dari proses pembenahan menuju Desa Anti Korupsi.
Diharapkan dengan penguatan komponen tata laksana pemerintahan desa, Desa Pandean semakin siap memenuhi indikator Desa Anti Korupsi serta menjadi desa yang transparan, akuntabel, dan berintegritas.